Prosedur Mediasi Taaruf

PROSEDUR MEDIASI TA’ARUF
(OFFLINE)

 

“Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan Karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur 24: 32)

 

Pemroses pernikahan (Mediator Ta’aruf)[1]

Pemroses pernikahan adalah pengurus resmi Yayasan Griya Keluarga Sakinah atau pihak yang diberi amanah untuk membantu tahapan pemrosesan dan memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pemroses pernikahan tertunjuk berfungsi sebagai fasilitator dan konsultan
  2. Pemroses pernikahan bisa menjaga amanah (dapat dipercaya)[2], mengerti adab dan ketentuan dalam mediasi taaruf serta berkomitmen untuk menjalankan proses ta’aruf agar sesuai syar’i
  3. Pemroses pernikahan mencari data-data sekunder atas calon pelaku pernikahan untuk melakukan dugaan keshalihan calon. Ia juga bisa berperan untuk memberikan masukan dan penyelesaian sekiranya ada masalah selama proses berjalan
  4. Pemroses pernikahan mengadakan Kuliah Pra Nikah melalui Griya Keluarga Sakinah, jika diperlukan.

 

Prosedur Umum:

  1. Calon mengajukan data diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir dapat anda download DI SINI
  2. Pemroses akan mencarikan data calon pasangan yang mendekati kriteria
  3. Pemroses memfasilitasi proses taaruf
  4. Pemroses menyarankan calon mengikuti Kuliah Pra Nikah yang diselenggarakan Griya Keluarga Sakinah, jika diperlukan
  5. Pemroses membantu proses pernikahan sampai selesai jika diperlukan

 

Beberapa catatan penting

  1. Jalannya proses ta’aruf, tahap demi tahap yang dijalani diupayakan sesyar’i mungkin
  2. Cara yang ditempuh bisa bervariasi sesuai kondisi
  3. Intinya mendapatkan kemantapan hati untuk lanjut atau berhenti proses
  4. Fungsi pemroses sebagai fasilitator dan penasehat dimana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pelaku
  5. Pemroses tidak diizinkan melakukan tekanan, penyembunyian data dan pemaksaan serta diusahakan melibatkan wali akhwat semaksimal mungkin
  6. Dalam mengemban amanahnya, pemroses memastikan tidak ada ‘proses ganda’. Data harus diproses satu per satu. Sehingga tidak ada satu data ikhwan/akhwat yang diproses secara bersamaan pada waktu yang sama dengan dua ikhwan/akhwat sekaligus.

 

Ketentuan awal

  1. Pemroses melakukan validasi data calon
  2. Pemroses mencarikan data calon pasangan sesuai harapan atau yang mendekati
  3. Pemroses mencarikan data-data sekunder calon pelaku pernikahan untuk melakukan dugaan atas keshalihan calon
  4. Pemroses memfasilitasi proses taaruf secara syar’i
  5. Pemroses menyerahakan keputusan akhir kepada calon tanpa paksaan dan tekanan
  6. Pemroses membantu proses pernikahan semaksimal mungkin
  7. Pemroses melibatkan keluarga calon jika keduanya memutuskan lanjut ke jenjang berikutnya
  8. Pemroses memastikan untuk menutup data calon jika sudah selesai proses.

 

Prosedur Mediasi Ta’aruf

  1. Pemroses menawarkan CV akhwat kepada ikhwan jika dirasa sekufu [3][4]
  2. Jika Ikhwan meminta lanjut, data ikhwan ditawarkan kepada akhwat yang dimaksud. Jika ikhwan menolak data, proses ta’aruf berhenti, data akhwat dikembalikan kepada
  3. Jika akhwat meminta lanjut, petugas mengatur jalannya proses ta’aruf. Jika akhwat tidak berkenan atas data yang ada, proses ta’aruf berhenti, data ikhwan dikembalikan kepada pemroses.
  4. Saat proses ta’aruf, pemroses berfungsi sebagai fasilitator dan konsultan
  5. Sebisa mungkin ada pendamping ikhwan dan akhwat saat proses ta’aruf berlangsung
  6. Selain menggali kecukupan data, ada sesi nadzor secukupnya [5]
  7. Setelah proses ta’aruf, masing-masing pihak dberi waktu untuk istikharah dan memberi jawaban untuk melanjutkan atau menghentikan proses maksimal sebulan lamanya.
  8. Jika proses berlanjut, semaksimal mungkin melibatkan orang tua atau wali akhwat
  9. Jika proses berhenti, dimulai dari awal proses.

 

Mohon maaf, untuk saat ini Yayasan Griya Keluarga Sakinah
hanya memberikan Pelayanan Mediasi Ta’aruf secara offline

 

CATATAN KAKI:
[1] Dari Jabir Bin Samurah Radhyallahu’anhu, dari Rasulullah bersabda : “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi ketiganya” (Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
[2] “Rahasiakan pinangan, umumkanlah pernikahan.” (HR. Ath Thabrani). Hadits yang lebih shahih hanya berbunyi “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad)
[3] “… Wanita yang baik untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula … (QS. An Nur : 26)
[4] “Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya agar selamat dirimu.” (HR. Bukhari – Muslim)
[5] Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu’anhu bahwasannya beliau melamar seorang wanita maka Nabi Muhammad SAW pun berkata kepadanya “Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua.”